Hubungan Terlarang Oknum Dokter RSUD Sintang Dilaporkan ke Polisi

Sintang, Kalbar - Seorang pria berinisial BS melaporkan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya, AN, dengan seorang oknum dokter berinisial dr. KSN yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di RSUD Ade M. Djoen Sintang,Minggu (19/7/2026).

Menurut keterangan BS, dugaan hubungan khusus antara istri dengan dr. KSN telah lama mencurigainya. Kecurigaan itu semakin menguat setelah ia melihat sepeda motor milik AN terparkir di rumah dr. KSN di kawasan Komplek Dharma Putra, Kabupaten Sintang.

BS kemudian meminta pendampingan anggota Polres Sintang untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Bersama petugas kepolisian dan disaksikan Ketua RT setempat, AN disebut ditemukan berada di dalam rumah dr. KSN.

Selain itu, dalam pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga milik AN, di antaranya pakaian dan laptop yang berada di rumah tersebut. Atas temuan itu, BS membuat laporan resmi ke Polres Sintang.

"Saya memang sudah lama mengirimkan istri saya memiliki hubungan dengan seseorang. Dulu saya pernah menemukan isi percakapan mereka. Kali ini saya tidak akan memaafkan lagi. Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar BS.

Saat dikonfirmasi media, dr. KSN tidak berani memberikan keterangan (bungkam)

Apabila terbukti ketentuan disiplin dan etika profesi, seorang dokter dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban tenaga medis menjaga etika profesi dan martabat jabatan. Selain itu, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), apabila menyangkut status ASN, dugaan juga dapat dikenai pemeriksaan pelanggaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait kewajiban menjaga integritas, etika, dan perilaku yang tidak merusak kehormatan instansi.

Di sisi lain, dugaan perselingkuhan bukan merupakan tindak pidana. Namun, apabila terdapat dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penanganannya merupakan delik aduan, yang hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan sesuai ketentuan peraturan peraturan-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sintang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan maupun status penanganan perkara. Sementara itu, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari AN guna memberikan hak jawab dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, konfirmasi awal dari pihak yang disebutkan, serta informasi yang tersedia saat ini. Dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

(timred)

Posting Komentar

0 Komentar