
Sintang, Kalimantan Barat.
Tim Media memperoleh informasi dari Warga Tebelian (WT) bahwa sudah lama ada peredaran kayu ilegal yang datang dari Kabupaten Melawi ke Kabupaten Sintang.
WT mengungkapkan bahwa peredaran kayu ilegal dari kabupaten melawi tersebut sudah lama beroperasi dengan menggunakan mobil pickup milik Supri Cs.
“Mobil pickup milik Supri Cs itu sudah lama mengangkut kayu dari kabupaten Melawi ke kabupaten Sintang, modus mereka seakan melansir lokal aja, padahal pengangkutan kayu itu antar kabupaten,” ungkap WT pada Minggu, 23/8/2026 kepada Tim Media.
WT juga menyampaikan rasa herannya mengapa pihak kepolisian tidak melakukan penindakan hukum yang tegas.
“Saya juga heran, kenapa Polisi tidak dapat menindak permainan kayu ilegal yang dibawa pakai pickup milik Supri Cs itu?, seakan-akan tidak melihat aksi Supri Cs mengangkut kayu dari kabupaten Melawi ke kabupaten Sintang, mobil Supri Cs itu pasti lewat Tugu Simpang Pinoh yang dekat dengan Polsek Tebelian, apakah memang Polisi di Tebelian sudah tutup mata dengan aksi mobil pickup Supri Cs,” ungkap WS yang identitasnya dirahasiakan oleh Tim Media.
WS meminta kepada Kapolres Melawi dan Sintang untuk melakukan tindakan hukum yang tegas kepada Supri Cs yang melakukan pengangkutan kayu ilegal tersebut.
“Kami berharap Kapolres Melawi dan Sintang yang baru menjabat tidak tutup mata dan mengambil tindakan tegas kepada Supri Cs dan juga kepada oknum anggota di Polsek Tebelian yang sepertinya sudah dikondisikan oleh Supri Cs, Polisi kan Aparat Penegak Hukum kok diam aja melihat Supri Cs. mengangkut kayu ilegal dari kabupaten Melawi ke kabupaten Sintang,” harap WS kepada Kapolres.
Keterangan Dari Internet
Mobil pickup yang diduga kuat milik Supri, seorang pelaku bisnis kayu olahan asal Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, teridentifikasi menggunakan armada Mitsubishi L300 dengan nomor polisi KB 8703 J.
Berdasarkan laporan investigasi media lokal dan pemantauan hukum, berikut adalah detail aktivitas operasional armada tersebut:
Detail Armada & Operasional
Identitas Kendaraan: Mobil Pickup L300 hitam dengan pelat nomor KB 8703 J.
Asal Kayu: Diduga kuat berasal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging) tanpa dokumen sah di wilayah Kabupaten Melawi.
Jenis Kayu: Mengangkut kayu olahan ilegal seperti balok ulin/belian (ukuran 8×8), reng (ukuran 4×4), serta kayu jenis meranti.
Modus & Rute Pengiriman
Jalur Distribusi: Armada ini kerap membawa muatan keluar dari Melawi menuju wilayah tetangga. Kendaraan ini tercatat berulang kali melintasi Jalan M.T. Haryono, Sungai Durian, Kabupaten Sintang.
Lokasi Bongkar Muat: Kayu olahan ilegal dari Supri tersebut diketahui disuplai dan dibongkar di salah satu tempat penampungan/penjualan kayu milik pengusaha lokal berinisial AP di Sintang.
Modus Operandi: Menggunakan mobil pickup berukuran sedang untuk menyamarkan muatan kayu olahan ilegal agar bebas melintas di jalan negara dan jalur perkotaan tanpa memicu kecurigaan aparat hukum.
Tim Media berusaha melakukan konfirmasi kepada Pihak Supri Cs. dan kepada pihak APH Polsek Tebelian, namun belum dapat terlaksana.
Tim Media menerbitkan berita ini sebagai laporan kepada publik dan kepada APH Polres Melawi dan Sintang, jika ada pihak terkait yang mau menggunakan Hak Jawab atas pemberitaan ini, Tim Media selalu siap melayani.
0 Komentar