Seminar Hukum Adat Dan Hukum Gereja

GERATAKpost.  Kesetaraan hukum adat dan hukum Gereja Katolik dalam pandangan masyarakat, oleh karna itu LBH Keadilan dan Perdamaian keuskupan Sintang mengadakan seminar sehari di Rumah Betang paroki Pandan Kecamatan Sungai Tebelian   (sabtu, 26-08-2017)
Seminar tentang hukum adat dan hukum gereja katolik dihadiri oleh beberapa unsur dari masyarakat,  tokoh adat,  dewan paroki,  pengurus stasi dan para temenggung dari tiga kecamatan yaitu Sungai Tebelian,  Tempunak dan Dedai. Adapun nara sumber dalam kegiatan ini yaitu dari keuskupan sintang diwakilkan oleh pastor Herman Yosef,  dari DAD Sungai Tebelian oleh Martias. SH dan temenggung suku Dayak Desa Markus Kadir, serta bertindak sebagai moderator pak Asong. 
Ketua DAD Sungai Tebelian Martias sedikit memberi paparanya tentang perkawinan Adat dan Agama, sekaligus memaparkan undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Adapun penjelasannya bahwa pemerintah tidak mengakui perkawinan adat tetapi yang diakui dalam pernikahan yang sah adalah agama,  oleh karna itu bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kawin adat harus dilanjutkan dengan nikah secara agama agar mendapat pengakuan dari pemerintah agar bisa mendapat pengesahan di catatan sipil ungkap martias. 

Posting Komentar

0 Komentar