
20 Mei 2026, 16.25 WIB – Jalan Raya Nanga Pinoh Nobal, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
pelanggaran berat dalam pengangkutan hasil hutan yang terlihat nyata di lokasi ini, yaitu pengiriman kayu balok jenis Meranti dan Keladan yang diketahui rutenya berasal dari Kabupaten Melawi menuju Kota Sintang. Ujar warga simpang pinoh kec sungai tebelian kepada awak media
Dalam perjalanan tersebut, muatan kayu terlihat sangat jelas diangkut secara terbuka, tidak tertutup sama sekali, serta jumlah dan ukurannya sangat melebihi batas dimensi dan kapasitas bak kendaraan jenis Gran Max, yang digunakan. Kayu menjulur jauh ke belakang dan ke samping, pengikatannya pun tampak tidak memadai, ujar pengendara sepeda motor kepada awak media dengan nada tegas
sehingga selain melanggar aturan, kondisi ini sangat membahayakan keselamatan lalu lintas dan merupakan indikasi kuat ketidakjelasan dokumen asal-usul kayu tersebut.ujar warga Sintang dengan nada geram
Berikut adalah uraian lengkap pelanggaran dan dasar hukum yang telah dilanggar oleh pelaku:
1. Pelanggaran Tata Cara Pengangkutan Hasil Hutan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– Pasal 50 Ayat (3): Setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan serta mengangkutnya sesuai dengan tata cara yang ditentukan.
– Pasal 78: Pelanggar terhadap ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
– Pasal 12 Ayat (1): Setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah sebagai bukti bahwa hasil hutan tersebut diperoleh dan/atau diangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Pasal 78: Setiap orang yang mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah atau tidak sesuai dengan dokumen, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 2.500.000.000,00.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 97 Tahun 2016
– Mengatur bahwa pengangkutan hasil hutan kayu wajib ditutup dan disegel selama perjalanan agar dapat dikendalikan dan diawasi. Pengangkutan secara terbuka seperti dalam foto ini adalah pelanggaran prosedur baku dan sangat mencurigakan karena berpotensi menyembunyikan jumlah atau jenis kayu yang sebenarnya.
Catatan: Kayu jenis Meranti dan Keladan adalah jenis kayu komersial bernilai ekonomi tinggi, yang pengeluaran dan pengangkutannya sangat dikontrol ketat oleh negara.
2. Pelanggaran Batas Muatan, Dimensi Kendaraan, dan Keselamatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– Pasal 53 Ayat (1): Kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi ukuran, berat, dan dimensi kendaraan.
– Pasal 54 Ayat (1): Muatan barang tidak boleh menjulur ke depan, ke samping, atau ke belakang melebihi batas kendaraan, kecuali telah memenuhi persyaratan tertentu dan diberi tanda khusus. Dalam kasus ini, kayu jelas melebihi bak mobil Gran Max secara berlebihan dan berbahaya.
– Pasal 287: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan muatan melebihi ukuran, berat, atau tidak diikat/ditutup dengan aman, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00. Jika perbuatan tersebut membahayakan keselamatan orang lain, sanksi diperberat sesuai Pasal 310 hingga 312.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
– Menetapkan batas maksimal panjang, lebar, tinggi, dan berat muatan. Kendaraan niaga ringan seperti Gran Max memiliki batas angkut dan dimensi yang jauh di bawah apa yang terlihat di foto ini, sehingga sudah pasti melanggar aturan teknis kendaraan.
Kesimpulan Laporan:
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya pelanggaran beruntun:
1. Asal dan Jenis Kayu: Kayu Meranti/Keladan dari Melawi ke Sintang yang diangkut sembarangan, diduga kuat tidak lengkap dokumen sahnya.
2. Cara Angkut: Terbuka, tidak ditutup/tidak disegel → Langgar aturan kehutanan.
3. Kondisi Muatan: Melebihi dimensi bak mobil → Langgar aturan lalu lintas & keselamatan.
Kami mendesak jajaran Polres Sintang, Dinas Kehutanan, dan Dinas Perhubungan untuk segera melakukan penindakan, menghentikan perjalanan kendaraan sejenis, memeriksa kelengkapan surat-surat hasil hutan, mengamankan barang bukti, dan memproses pelaku sesuai pasal-pasal hukum yang berlaku demi mencegah peredaran kayu ilegal dan menjaga keselamatan jalan raya.

0 Komentar