Jakarta, 3 Juli 2025* — Gelombang kekhawatiran kembali menyelimuti ruang redaksi dan komunitas pers di seluruh Indonesia. Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai membuka peluang kriminalisasi jurnalis. Sorotan utama tertuju pada pasal-pasal tentang *pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong* yang dianggap rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan pers.
Pernyataan *Kejaksaan Agung* yang menyebut pasal-pasal tersebut sah digunakan untuk menjerat penyebar berita bohong dan pencemaran nama baik kian memantik polemik.
> *“KUHP baru ini salah satunya untuk melindungi harkat martabat setiap warga negara dari fitnah dan hoaks. Jurnalis atau siapa pun wajib berhati-hati agar tidak menyebarkan berita tanpa dasar fakta,”* kata **Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung**, saat konferensi pers di Jakarta, Senin lalu.
*Pasal Bermasalah di Mata Pers*
Pasal Pencemaran Nama Baik
> Mengancam setiap orang yang menulis atau mengucapkan sesuatu yang merugikan kehormatan pihak lain dengan pidana penjara hingga 4 tahun.
Pasal Penyebaran Berita Bohong
> Memidana penyebar kabar yang menimbulkan keonaran, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
*Kekhawatiran Pers*
> Pasal multitafsir dan bisa digunakan sebagai alat kekuasaan untuk mengkriminalisasi karya jurnalistik yang kritis.
> Berpotensi menghidupkan kembali pasal-pasal karet era Orde Baru yang membungkam kebebasan berekspresi.
*Suara Praktisi Pers*
Ketua *Aliansi Jurnalis Independen (AJI)* Jakarta menilai KUHP baru adalah ancaman nyata bagi demokrasi.
> *“Kebebasan pers kita sedang mundur. Dengan pasal karet ini, siapa pun bisa melaporkan berita yang tak disukainya sebagai pencemaran nama baik. Ini ancaman serius,”* ujar *Eko Prasetyo* Ketua AJI Jakarta.
*Konteks Global*
Indonesia adalah salah satu negara demokrasi terbesar dunia yang mengakui kebebasan pers sebagai pilar konstitusi. Namun, laporan *Reporters Without Borders 2025* menempatkan Indonesia turun ke peringkat 123 dari 180 negara dalam indeks kebebasan pers — terendah dalam satu dekade terakhir.
*Desakan Masyarakat Sipil*
Koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pers mendesak pemerintah dan DPR melakukan revisi atas pasal-pasal bermasalah KUHP baru.
> *“Negara tidak boleh menjadikan KUHP sebagai alat pembungkam. Pers adalah mitra demokrasi, bukan musuh negara,”* kata **Nurul Fajri**, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers.
*Kesimpulan*
Penerapan KUHP baru tanpa pengawasan dan revisi justru bisa melukai kebebasan berdemokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi. Di negeri yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, pers seharusnya dilindungi, bukan diintai pasal-pasal karet yang siap menjerat.
Tim : Jurnalis
0 Komentar