Jakarta - Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi melapor pihak-pihak yang telah menuding ijasah palsu terhadap dirinya hal tersebut disampaikan pengacara Yakub Hasibuan saat memberikan keterangan pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Yakub Hasibuan mengungkapkan sejumlah orang yang dilaporkan pihaknya ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi.
Pasal yang didugakan dilakukan itu adalah 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.
Adapun mereka yang dilaporkan antara lain berInisial, RS, RS, ES, T, K," kata Yakup di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Dengan adanya tuduhan itu tak hanya merusak nama baik pihak Jokowi, tapi juga merusak nama baik rakyat Indonesia.
Dikatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap laporan tersebut, serta jika dibutuhkan bukti-bukti siap serahkan. *
0 Komentar